SELAMAT DATANG DI WWW.PELANGICASINO.COM !!! SITUS BETTING CASINO ONLINE TERPERCAYA YANG MENYEDIAKAN PELAYANAN TERBAIK !!! | 1 USER ID BISA UNTUK MEMAINKAN SEMUA PERMAINAN CASINO DAN SABUNG AYAM | Berikut Jadwal BANK OFFLINE : BCA ( Senin - Jumat : 21.00 - 00.30 WIB, Sabtu : 00.00 - 04.00, Minggu : 24 Jam ) BRI ( 22.10 - 05.00 WIB ) Mandiri ( 23.00 - 03.00 WIB ) BNI ( Online 24 Jam ) Danamon ( Online 24 JAM )

Header Ads

PELANGI CASINO

Sidang Kasus 1,3 Ton Sabu, Huang Chin Lolos dari Hukuman Mati


Pelangicasino- Terdakwa penyelundupan sabu 1.3 ton di perairan kota batam selamat dari vonis hukuman mati sidang .
putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018). Huang Chin diganjar hukuman seumur hidup.

Sementara itu, tiga terdakwa rekan Huang Chin yakni  Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh hakim.

Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

Penasihat Hukum sempat membela jika keempat terdakwa tidak bersalah. Tuduhan sempat dibalikkan ke Tim Penangkapan tentang prosedur yang illegal.

Usaha yang dilakukan penasehat hukum membuahkan hasil. Setidak nya satu dari keempat terdakwa selamat dari hukuman mati yang divonis majelis hakim.

Ruang persidangan kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Batam penuh oleh pengunjung sidang hingga jam delapan malam. Pengunjung hadir untuk menyaksikan vonis pada penyelundup sabu 1,3 ton ini.

Keempat terdakwa tampak tenang usai putusan tersebut. Petugas pengawal tahanan sempat mengelus punggung Huang Ching yang bebas dari hukuman mati. 

Alasan Hakim Tak Vonis Mati Penyelundup 1,3 Ton Sabu di Batam


Terdakwa kasus penyelundupan sabu 1,3 ton Huang Ching An berhasil lolos dari hukuman mati. Huang Ching adalah satu dari empat terdakwa yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis lalu.


Huang Ching An dihukum seumur hidup. Ketiga rekannya yang dihukum mati adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai. 
Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa yang divonis mati terbukti melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan primer sebagaimana diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian subsider pasal 113 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang narkotika, serta lebih subsider pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan terdakwa Huang Ching An hanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Filpan Fajar Dermawan mengatakan belum ada pengajuan banding terkait hukuman yang diterima para terdakwa. 

"Sampai saat ini belum ada laporan yang sampai ke kejaksaan kalau akan diajukan banding," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa dari keempat terdakwa tersebut, kejaksaan sebenarnya mengajukan untuk hukuman mati.

"Tapi yang berkuasa untuk memutuskan tersebut tentu hakim," terangnya.

Stiven Kusuma, penerjemah para terdakwa juga mendatangi Kejaksaan Negeri Batam.

"Tadi pengacaranya datang dan sepertinya akan diajukan banding," ujar Stiven.

Pada kesempatan tersebut Ia juga menceritakan sedikit tentang Huang Ching An yang tidak dihukum mati. 

"Dia sebenarnya seorang mekanik, dan hanya untuk memperbaiki mesin saja. Dia juga tulang punggung keluarga, Ibu nya tu nangis sampai matanya tu bengkak dan anaknya itu nggak mau uang jajan yang penting Bapaknya pulang," jelas Stiven.

Hakim Ketua persidangan, Muhammad Candra, memiliki alasan tersendiri memvonis Huang Chin An hukuman pidana seumur hidup.

"Bandingnya akan sama seperti kasus lainnya," ujar Candra.

Candra juga menjelaskan mengenai hukuman mati dan seumur hidup.

"Tidak ada bedanya apakah dihukum mati atau hukuman seumur hidup, itu sama-sama hukuman maksimal dalam kasus pidana," terang Stiven.

Ia juga tidak mau menjelaskan alasan-alasan konkrit yang digunakan sebagai pertimbangan kenapa Huang Ching An dihukum seumur hidup.

Ia menyimpulkan kalau hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak bisa diukur mana yang paling berat. Ia hanya menegaskan kalau itu sama-sama hukuman maksimal.

1 comment:

  1. 8 PERMAINAN DALAM 1 USER ID :
    *ADU Q
    *BANDAR POKER
    *BANDAR Q
    *CAPSA SUSUN
    *DOMINO 99
    *POKER ONLINE
    *SAKONG
    *BANDAR 66 (NEW)

    NIKMATI SEGALA PERMAINAN DENGAN RATE KEMENANGAN TERTINGGI HANYA ADA DI P O K E R' V I T A. DENGAN MINIMAL DEPOSIT ANDA TELAH DAPAT MENIKMATI 8 PERMAINAN DI ATAS TANPA HARUS MEMINDAHKAN DANA DARI DOMPET. PERMAINAN DIJAMIN TANPA ROBOT, 100 FAIRPLAY, PLAYER VS PLAYER, TRANSAKSI DIJAMIN AMAN SELAMA 24 JAM PENUH.

    HUBUNGI KAMI !!
    WA: 0812.2222.996
    BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
    Wechat: pokervitaofficial
    Line: vitapoker

    FESTIFAL POKER 2019

    JUDI POKER ONLINE UANG ASLI

    KARTU POKER ONLINE

    ReplyDelete

Powered by Blogger.